Satu Juta Hektar Kawasan Hutan Negara Akan Dilepas, Berimbas pada 6.000 Karyawan Perhutani

24 Maret 2021, 14:26 WIB
Tangkap layar dari video Sekar dan SP2P yang menampilan Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan (kiri depan) dan Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) Slamet Juwanto (kanan depan) ketika membacakan pernyataan sikap terkait dengan Program Perhutanan Sosial di Semarang, Selasa 23 Maret 2021) malam. / ANTARA/Kliwon

SINARJATENG.COM – Saat Ini, Perum Perhutani mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektar di Pulau Jawa dan Madura.

Jumlah tersebut akan berubah jika pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan jadi dilaksanakan.
Pasalnya, satu juta hektar lahan yang sebelumnya masuk kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani akan dilepas.

Hal ini menjadi salah satu konsekuensi dari pemberlakuan PP yang merupakan amanat Pasal 36 dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Menteri PPPA Serukan Pentingnya Peran Sentral Perempuan dan Anak dalam Pembangunan Masyarakat di Masa Pandemi

Sehingga, akan berdampak pada jumlah pekerja. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan dan Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) Slamet Juwanto sebagaimana dikutip Sinar Jateng dari laman Antaranews.

Tercatat 18.000 karyawan mengelola hutan negara seluas 2,4 juta hektar tersebut. Jika satu juta hektar hutan berkurang, maka sekitar 6.000 karyawan Perhutani berpotensi dirumahkan.

Baik Sekar Perhutani dan Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) mempertanyakan nasib para karyawan dan keluarga jika terjadi pengurangan.

Baca Juga: Cuaca Mulai Membaik, Nelayan di Pekalongan Mulai Berani Melaut

Kedua puncak pimpinan organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu berharap agar pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi itu bertanggung jawab atas masa depan segenap karyawan dan keluarga terdampak oleh terbitnya PP terbaru di bidang kehutanan itu.

Kedua organisasi serikat pekerja karyawan Perum Perhutani tersebut dalam pernyataan sikap bersama di Semarang, Selasa 23 Maret 2021 malam, juga mengkhawatirkan terkait kepastian luasan areal pekerjaannya nanti.

Diharapkan, jika terjadi perngurangan areal kerja, ada kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai dengan kriteria.

Baca Juga: Gelar Seminar Internasional 'Beyond Global Pandemic', Dekan FIP Siap Wujudkan Unnes Gemilang Indonesia Maju

Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja melalui PP Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam pernyataan sikap bersama, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani tetap mengakui bahwa Program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumber daya hutan.

Untuk itu, anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18.000 karyawan siap mengawal pelaksanaan di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses, baik kerugian negara, kerusakan lingkungan, maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini, Rabu 24 Maret 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Love Story the Series

"Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai dengan janji pemerintah," demikian bunyi pernyataan sikap segenap karyawan Perum Perhutani.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler