Kenali Jenis-jenis dan Kegunaan SIM yang Ada di Indonesia

7 Maret 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi SIM. /Dok. NTMC Polri

SINARJATENG.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Mengemudikan kendaraan baik motor maupun mobil memiliki jenis kartu SIM yang berbeda. Untuk itu, kita perlu mengetahuinya.

Di Indonesia, SIM dapat diklasifikasikan menajdi dua diantaranya :

Baca Juga: Kaesang Dikabarkan Punya Pacar Baru, Ibu Felicia Sebut Ingkar Janji

1. SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi)

2. SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).

SIM Perseorangan terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :

Baca Juga: Polri Akan Tindak Tegas Jika Temukan Kasus Penyalahgunaan dan Pemalsuan Vaksin Covid-19

1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram

2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Baca Juga: Tahapan Klaim Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kala Pandemi

4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:

a. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder

b. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder (cylinder capacity)

Baca Juga: Ghosting jadi Trending Topik Twitter, Apa Efek Menjadi Seorang Ghosting?

c. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 kapasitas silinder (cylinder capacity).

5. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus.

SIM Umum Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :

Baca Juga: Kisruh Perpecahan Partai Demokrat, DPD Demokrat Jateng Siap Lawan GPK-PD

1. SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler