Pakar Psikologi Ikut Beri Tanggapan Terkait SKB 3 Menteri

7 Februari 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi pelajar madrasah aliyah. /Lampung.Kemenag

SINARJATENG.COM - Usai adanya kasus pelajar nonmuslim di Sumatera Barat yang dipaksa berhijab, 3 Menteri membuat suatu Surat Keputusan Bersama.

SKB 3 Menteri di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri memunculkan persoalan baru.

Baca Juga: Sempat Positif Covid-19, Wakapolda dan Puluhan Anggota Lainnya Donorkan Plasma Konvalesen

Lebih rinci, SKB 3 Menteri ini mengatur terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Reza Indragiri menyebutkan, Pasal 29 ayat 2 menggunakan kata 'kemerdekaan', bukan 'kewajiban'.

Diksi tersebut dinilainya dapat memberikan ruang kepada siapa pun untuk memeluk agama apa pun.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan jika DKI Jakarta Tidak Akan Lockdown

Akan tetapi, secara semena-mena, kata 'kemerdekaan' dinilainya, bisa ditafsirkan sebagai jaminan bahwa anak atau peserta didik juga bisa berperilaku sekehendak mereka sendiri.

"Berkat kata 'kemerdekaan', peserta didik seakan bisa mengabaikan kewajiban mereka untuk berbusana tidak sesuai dengan ketentuan agama mereka," kata Reza Indragiri dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 6 Februari 2021.

"Spesifik, siswi muslimah merdeka untuk berjilbab maupun tak berjilbab," ujarnya.

Baca Juga: Begini Tanggapan Ahli Epidemiologi Mengenai Lockdown Akhir Pekan

Karena itu, kata dia, untuk menutup celah interpretasi menyimpang ini, perlu dilakukan perumusan ulang atas pasal 29 ayat 2 UUD.

Alternatif lain, kata 'kemerdekaan', menurutnya, perlu diberikan penjelasan tentang seberapa jauh kemerdekaan itu diterapkan dan tidak diterapkan pada subjek anak-anak.

Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sempat tercederai dengan adanya fenomena siswa nonmuslim di Sumatera Barat yang dipaksa untuk mengenakan hijab.

Baca Juga: Lakukan Transaksi Jual-Beli Menggunakan Mata Uang Selain Rupiah, Pemilik Pasar Muamalah Diamankan Polisi

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Sebut SKB 3 Menteri Munculkan Persoalan, Pakar: Perlu Penjelasan Lebih Lanjut Soal Kemerdekaan, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, fenomena ini juga tidak hanya menciderai prinsip HAM tetapi juga prinsip keberagaman antarpemeluk agama.

Pasalnya kata Beka Ulung Hapsara, Negara tidak boleh melarang ataupun memaksakan warga negaranya untuk mengikuti atribut agama tertentu.

"Negara itu tidak boleh melarang dan tidak boleh memaksa. Artinya hak siswa yang bersangkutan apakah kemudian mau atribut agama tertentu sesuai dengan keyakinan," tuturnya.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler