PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Perjalanan dengan Mobil Harus Disertai Hasil Tes PCR

22 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi perjalanan jarak jauh /Korlantas./

SINARJATENG.COM - Untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19,Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali.

Hal ini dilakukan demi pencegahan pandemi Covid-19 yang ternyata masih belum menunjukan adanya penurunan.

Kebijakan yang tadinya akan diakhiri pada 25 Januari 2021 tersebut akan diperpanjang oleh pemerintah hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Asrama Haji Jadi Termpat Isolasi Terpusat untuk Ribuan Pasien Covid-19

Hal tersebut mengartikan bahwa jika ada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di saat pandemi tidak boleh sembarangan meskipun menggunakan mobil pribadi.

Aturan terkait perjalanan saat PPKM diberlakukan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021.

Di dalam aturan tersebut diatur persyaratan masyarakat jika ingin melakukan perjalanan darat dengan menggunakan mobil pribadi.

Baca Juga: 100 Armada Angkutan Bawa Bantuan Logistik dari Kemenag untuk Korban Gempa Sulbar

Untuk perjalanan ke pulau Bali, pelaku perjalan wajib menunjukan hasil surat keterangan negatif Covid-19.

Hasil negatif tersebut didapatkan dari tes RT-PCR rapid tes antigen Covid-19 yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan diberlakukan.

Sedangkan untuk perjalanan di dalam pulau Jawa akan memiliki aturan yang berbeda.

Baca Juga: UMKM Jadi Salah Satu Cara untuk Atasi Kemajuan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Para pelaku perjalanan menggunakan mobil pribadi di pulau Jawa hanya diimbau untuk membawa hasil surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen Covid-19.

Meski begitu, baik penumpang di Jawa dan Bali harus siap-siap kena rapid test antigen Covid-19 secara acak.

Pengetesan rapid test antigen Covid-19 secara acak ini akan diberlakukan di tempat peristirahatan (rest area) selama perjalanan.

Baca Juga: 48 ABK WNI dari Peru Dijemput KBRI Lima untuk Pulang ke Indonesia

Tetapi untuk aturan ini, Kemenhub memberikan sedikit pengecualian.

Pengecualian tersebut diberikan kepada anak dibawah usia 12 tahun.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Perjalanan dengan Mobil Harus Disertai Hasil Tes PCR, Mereka tidak perlu menunjukan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR 3x24 jam sebelumnya.

Baca Juga: Jelang Fit and Proper Test, Ketua DPRD Jateng Terima Audiensi 14 Calon Anggota KPID

Para penumpang di Jawa dan Bali juga harus mengisi e-HAC Indonesia sebelum melakukan perjalanan dengan menggunakan mobil pribadi.***

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler