SINARJATENG.COM – KJRI Kuching kembali mengawal pemulangan 61 WNI dari Malaysia pada Kamis, 21 Januari 2021.
Hal itu sesuai dengan fungsinya untuk memberikan pelayanan dan pelindungan bagi para WNI di luar negeri.
Para WNI tersebut terdiri dari 13 WNI dengan kondisi khusus termasuk seorang ibu yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan anaknya.
Bukan hanya itu saja, terdapat 48 WNI yang dideportasi dari Depo Tahanan Imigrasi Semuja, Sarawak.
Baca Juga: 48 ABK WNI dari Peru Dijemput KBRI Lima untuk Pulang ke Indonesia
Para WNI yang pulang telah menjalani pemeriksaan PCR dengan hasil negatif. Pemulangan kali ini dilakukan melalui PLBN Entikong bekerja sama dengan Satgas Pemulangan PMI, KKP, Keimigrasian dan pihak-pihak terkait lainnya.***