BKN: PNS yang Ikut Organisasi Terlarang Bisa Kena Sanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun

3 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi PNS /ANTARA/

SINARJATENG.COM – Maraknya kasus organisasi yang dilarang oleh pemerintah dan di ikuti berbagai kalangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengeluarkan sebuah kebijakan baru.

BKN meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tak mengkuti ataupun terlibat pada organisasi yang dilarang pemerintah.

Tidak hanya itu, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut jika ada ASN yang kedapatan mengikuti organisasi telah ditetapkan terlarang oleh pemerintah, maka ASN tersebut bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Baca Juga: Ternyata, Begini Cara Agar Dapat Uang dari Nonton dan Unggah Video di TikTok

“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya.

Paryono mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dari Kabar Rupiah Menguat, Hingga Penutupan Akses Masuknya WNA Berikut Berita Sepekan Akhir 2020

“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono.

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

Baca Juga: BPPTKG: Gunung Merapi Mengeluarkan Guguran Material Hingga Sejauh 1,5 Km

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. Pembebasan dari jabatan;

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

Baca Juga: Singgung Mahfud MD dan SBY, Andi Arief Minta Menko Polhukam Mau Diskusi dengan Masyarakat Sipil

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dilansir dari PRFM News dengan judul PNS yang Ikut Organisasi Terlarang Bisa Kena Sanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun, Ditambahkannya, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” pungkas Paryono.*** (Haidar Rais/ PRFM News)

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler