Anggaran PTKIN Uang Negara, Komisioner KPK : Setiap Rupiah Dipertanggungjawabkan

22 Desember 2020, 21:25 WIB
Komisioner KPK Nurul Ghufron saat mengingatkan pimpinan PTKIN untuk Kelola Uang Negara secara Akuntabel /Kemenag.go.id

SINARJATENG.COM - Anggaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Karena hal tersebut, Pimpinan PTKIN memiliki tanggung jawab besar dalam tata kelola keuangan.

"Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan," tegas Komisioner KPK, Nurul Ghufron.

Baca Juga: Mudahkan Urusan Haji dan Umrah di Tangerang dan Lebak, Kemenag Resmikan PLHUT

Komisioner KPK, Nurul Ghufron mnyampaikan hal itu dalam Short Course Tata Kelola Keuangan dan Kepegawaian untuk Pimpinan PTKIN seluruh Indonesia, yang digelar Senin 21 Desember 2020.

Short Course yang digelar Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag ini berlangsung secara daring, dan diikuti oleh seluruh pimpinan PTKIN se-Indonesia.

Komisioner KPK, Nurul Ghufron mengingatkan pimpinan PTKIN untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandinya.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Apresiasi Kerukunan Beragama di Bali

Dia mencontohkan, penggunaan mata anggaran tertentu untuk kepentingan pribadi/keluarganya dan atau tidak sesuai peruntukannya, penggunaan anggaran tanpa disertai bukti pertanggungjawaban (rekayasa/fiktif),

Lebih lajut Nurul Ghufron Komisioner KPK menjelaskan contoh lainnya yaitu, memerintahkan staf mencairkan anggaran lalu ditransfer ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban.

Harus dihindari juga, kata Nurul Ghufron Komisioner KPK, modus bekerja sama dengan anggota DPR/D dalam proses “meng-gol-kan” program tertentu yang dalam pelaksanaannya akan memberikan keuntungan kedua pihak dengan merugikan keuangan negara/daerah.

Baca Juga: Ganjar Ikut Tanggapi Menteri Baru dalam Reshuffle Kabinet Indonesia Maju

Modus lainnya adalah dalam proses pengadaan barang/jasa.

Misalnya, melakukan rekayasa untuk menunjuk rekanan tertentu dengan harga yang sudah diatur (di-mark up), sehingga sebagian keuntungan yang diperoleh rekanan diberikan dan dinikmati oleh pejabat yang bersangkutan.

Lebih lanjut Komisioner KPK Nurul Ghufron memisalkan, memanfaatkan dana kas negara/daerah untuk disimpan di suatu bank tertentu yang bersedia memberikan komisi/bunga khusus bagi pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga: Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Diraih Tiga Satker Kemenag

“Berbagai modus operandi itu sudah dalam pengawasan KPK, dan KPK akan tegas menindaknya. Oleh karena itu, kami berharap para Rektor/Ketua untuk tidak mempertaruhkan integritasnya dengan cara melakukan tata kelola keuangan dengan sebaik-baiknya dan akuntabel,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa untuk mendukung peningkatan produktifitas dan daya saing bangsa, maka perlu peningkatan kualitas perguruan tinggi.

Pondasi dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi ini di antaranya adalah menciptakan Good University Governance (GUG).

Baca Juga: Mulai dari Presiden Hingga Para Aktor, Berikut Kumpulan Ucapan di Hari Ibu

“Prinsip Good University Governance adalah Transparansi, Akuntabilitas (kepada stakeholders), Responsibility (tanggung-jawab), Independensi (dalam pengambilan keputusan), Fairness (adil), Penjaminan mutu dan relevansi, Efektifitas dan efisiensi, Nirlaba,” kata guru besar UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini.

Direktur Diktis, Suyitno menambahkan, penyelenggaraan short course ini dilatarbelakangi background pimpinan PTKIN sebagai akademisi.

“Rektor/Ketua adalah tugas tambahan yang karena statusnya harus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan para Rektor/Ketua ini adalah akademisi yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam tata kelola keuangan/anggaran.

Baca Juga: Kemenpan RB Beri Apresiasi Predikat Zona Integritas 2020

Oleh karena itu, peningkatan pemahaman dan penguasaan terhadap tata kelola keuangan harus terus dilakukan,” tutur Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.

“Short course ini setidaknya merefresh kembali pengetahuan para Rektor/Ketua terkait tata kelola keuangan, sehingga terhindar dari penyalahgunaan kewenangan pelanggaran peraturan perundang-undangan,” pungkas lelaki kelahiran Tulungagung ini.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler