Refund Tiket Pesawat Diperkirakan Capai Rp300 Miliar Akibat Perubahan Hari Libur Akhir Tahun 2020

21 Desember 2020, 22:33 WIB
Ilustrasi pesawat terbang. /Instagram.com/@garuda.indonesia

SINARJATENG.COM - Perubahan kebijakan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan memiliki dampak kesehatan dan ekonomi. Hal itu dikatakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Perubahan libur akhir tahun dari 11 hari menjadi hanya libur Natal berpotensi menimbulkan kerumunan padat. Hal itu dikemukakan oleh Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Tulus mengatakan bahwa perubahan tersebut merupakan akibat dari kesalahan prediksi penanganan Covid-19 di dalam negeri. 

Baca Juga: Indonesia Urutan 4 Dunia Mengenai Kasus Anak Stunting, DPR RI: Butuh Kerja Keras untuk Menurunkannya

“Saya justru khawatir dengan dipendekkan mudik Nataru jadi 4 hari akan ada kerumunan massa yang lebih terkonsentrasi. Sementara, kalau dipanjangkan jadi menyebar, sehingga kerumunan bisa berkurang,” katanya dalam Diskusi Online Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub), Sabtu, 19 Desember 2020.

Selain itu, Tulus menilai perubahan kebijakan tersebut sudah terlambat. Pasalnya, sebagian konsumen telah memesan tiket, khususnya tiket pesawat. 

Tulus menilai, perubahan tersebut akan membuat maskapai penerbangan kewalahan. 

Baca Juga: Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Jakarta, Satpol PP Kumpulan Rp5,5 Miliar Dana Denda

Dia menaksir maskapai nasional setidaknya harus menyiapkan dana sekitar Rp 300 miliar untuk mengembalikan dana tiket konsumen. 

“Pada akhirnya terjadi sengketa. Konsumen marah uangnya tidak bisa ditarik dan maskapai kesulitan untuk bisa menarik dana secepat itu. Ini pelajaran bagi pemerintah jangan main-main mengambil kebijakan Covid-19,” katanya. 

Tulus menilai, salah satu pendorong penyunatan libur Nataru tersebut adalah minimnya kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menyambut pemudik.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Ganjar Minta Kerumunan dan Bencana Alam Diperhatikan

Menurut dia, potensi peningkatan kasus Covid-19 saat liburan disebabkan oleh protokol kesehatan yang tidak tegas di daerah, bukan karena perjalanan. 

Seperti diketahui, pemerintah resmi memotong libur akhir tahun sebanyak tiga hari, yakni dari 28 Desember hingga 30 Desember. Hal ini diputuskan setelah rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Selasa, 1 Desember 2020.

Alhasil, libur akan dimulai 24 Desember yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal. Libur akan terus berlanjut hingga 27 Desember, karena Natal pada 25 Desember, sedangkan 26 dan 27 Desember jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Coba Buat Brownies Panggang Shiny Crust di Hari Ibu, Begini Resepnya

Setelah itu, cuti berhenti selama tiga hari, hingga 30 Desember. 

Libur panjang kembali dimulai dari 31 Desember hingga 3 Januari. Muhadjir menjelaskan libur 31 Desember merupakan pengganti Idulfitri. Sedangkan, 1 Januari adalah libur Tahun Baru. Adapun, tanggal2 dan 3 Januari jatuh di hari Sabtu dan Minggu.

Pemerintah akan mengganti syarat dokumen perjalanan dari dokumen tes rapid test antibodi menjadi swab antigen dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (nataru). Tetapi, perubahan kebijakan tersebut dinilai salah sasaran. 

Baca Juga: Ikut Sambut Tradisi Akhir Tahun, Bisnis Kuliner Buat Edisi Bingkisan

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan peningkatan penyebaran Covid-19 di dalam negeri bukan disebabkan oleh perjalanan, melainkan minimnya kesiapan pemerintah daerah dalam mengakomodasi pendatang dari luar daerah membuat penyebaran Covid-19 tidak terkendali. 

“Sebenarnya pengendalian transmisi lokal yang sangat penting, bukan persoalan, berganti menjadi tes rapid antigen. Apakah kita siap mengubah tes menjadi rapid antigen? Kita tidak siap. Ada catatan data hampir Rp 300 miliar harus dikembalikan ke konsumen yang dibikin repot siapa?” kata Ketua Umum MTI Agus Taufik Mulyono.

Lebih jauh, Agus menilai penggantian dokumen perjalanan tersebut tidak efektif karena hanya ditekankan pada dua moda, yakni pesawat terbang dan kereta api. Sebaliknya, lanjut dia, pengawasan moda angkutan darat dinilai tidak ada sama sekali. 

Baca Juga: Jateng Bersalawat Episode 2 Bersama Habib Syech Bakal Disiarkan Secara Serentak

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Peraeeo) Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menjalankan perubahan aturan tersebut jika resmi diterbitkan. Awaluddin menyatakan pihaknya akan cepat mengantisipasi perubahan tersebut. 

Seperti diketahui, proses rapid test antibodi hanya memerlukan setitik darah untuk diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya, proses rapid test antigen mengharuskan konsumen melalui proses swab. 

“Proses rapid test antigen nantinya akan dikondisikan dalam sebuah bilik pelaksanaan, karena ketika diswab partikel bisa terbang. Kalau hasilnya negatif tidak masalah, tapi kalau positif?” ucapnya. 

Baca Juga: Berikut Bahan Makanan yang Sebaiknya Tidak dimasukkan Ke Kulkas

Walaupun perubahan syarat dokumen perjalanan tersebut dekat dengan liburan nataru, Awaluddin menyatakan pihaknya akan tetap mengedepankan tiga prinsip. Ketiga prinsip tersebut adalah bebas repot, bebas stres, dan bebas bingung. 

Di sisi lain, Awaluddin mengatakan akan menerapkan sistem prajual dalam mengatur jasa tes Covid-19 di bandara yang dikelola AP II. Sistem tersebut juga akan mengurai kerumunan yang disebabkan antrian pemeriksaan tersebut di bandara.

“Sekarang, orang datang untuk tes Covid-19 harus daftar, antre, menunggu, dan tes. Waktunya jadi sangat banyak, ini yang kami ingin terobos. Kami sudah minta tadi pagi agar layanan ini bukan hanya untuk menghadapi liburan natal dan tahun baru, tapi sebagai protokol tetap,” katanya.

Baca Juga: Harumkan Nama Bangsa, Mahasiswa FTUI raih Best Presenter International Tentang Evaluasi PJJ

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Jumlah Libur Akhir Tahun 2020 Dipangkas, Refund Tiket Pesawat Diperkirakan Capai Rp300 Miliar, Awaluddin berujar sistem prajual akan memangkas waktu tunggu dan panjang antrian secara signifikan. Pasalnya, penumpang pesawat terbang akan datang pada waktu tertentu untuk mendapatkan pemeriksaan Covid-19.

Awaluddin menyampaikan, penumpang juga tidak perlu lagi menunggu hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan. Pasalnya, hasil pemeriksaan akan langsung masuk ke sistem digital bandara untuk proses verifikasi.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler