Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Selama Tahun 2020

17 Desember 2020, 16:38 WIB
Kapolda Aceh saat memusnahkan 141 kilogram sabu-sabu dan 100 ribu pil ekstasi di Mapolda Aceh. /Humas Polri

SINARJATENG.COM - Sepanjang Tahun 2020 Polda Aceh telah mengumpulkan barang bukti narkoba sebanyak 141 kilogram sabu serta 100 ribu butir pil ekstasi.

Barang bukti hasil pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh jajaran Polda Aceh dimusnahkan bertempat di Mapolda Aceh.

Dalam pemusnahan tersebut, Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., memimpin secara langsung pemusnahan tersebut.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Boyolali: Kesembuhan pasien Covid-19 di Boyolali menjadi 82 persen

Selain itu ia didampingi oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Drs. Mahdi Efendi, Pangdam IM Mayjen TNI Achmad Marzuki, Ketua DPRA H.

Dahlan Jamaluddin, S.IP, Ketua MPU diwakili oleh Tgk. H. Faisal Ali, Kajati Aceh diwakili oleh Zulkifli, S.H.

Ketua Pengadilan Tinggi diwakili oleh Syamsul Qamar, S.H., M.H., Kakanwil Bea Cukai diwakili oleh Sisprian Subiaksono, S.E., M.M, Kabinda Aceh yang diwakili oleh Ir. Fauzi, Ka BNNP diwakili oleh Kombes Pol T. Saladin.

Baca Juga: Kepala DPUPR Kendal Sebut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kendal Capai 90 Persen

Kepala BPOM Aceh diwakili oleh Desi Ariyanti Ningsih, S.si, Apt, Ketua Asperindo Aceh, BEM Unsyiah, Pejabat Utama Polda Aceh dan Kodam IM, Para Ulama, Tokoh Muda, serta undangan lainnya.

Barang bukti narkoba yang terdiri dari 141 kilogram sabu serta 100 ribu butir pil ekstasi. Pil ekstasi dimusnahkan dengan menghancurkan d blender yang dicampur cairan pembersih kamar mandi.

Sedangkan sabu dimusnahkan dengan memasukkannya ke dalam mesin molen.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Himbau Perbaiki Penanganan dan Tekan Kematian pada Provinsi Prioritas

Kapolda Aceh mengatakan bahwa narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti pengungkapan Polda Aceh dan jajaran.

"Narkoba yang dimusnahkan terdiri 141 kilogram sabu-sabu dan 100 ribu pil ekstasi. Dan ini merupakan pemusnahan ketiga dilakukan Polda Aceh," jelas Kapolda Aceh.

Jenderal bintang dua tersebut mengatakan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh memberantas peredaran narkoba di Provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Baca Juga: Permintaan Luhut Binsar Panjaitan diterima Anies Baswedan, Kini DKI Jakarta Terapkan WFH 75 Persen

"Kami mengajak ulama dan semua elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas narkoba. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus bersama-sama," jelas Kapolda Aceh.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler