Gelar Raker Online, Kejari Sinjai Berhasil Selamatkan Uang Negara dari Masalah Korupsi

14 Desember 2020, 22:17 WIB
Ilustrasi uang. /Pixabay.com/Mohamad Trilaksono

SINARJATENG.COM - Gelar Rapat Kerja (Raker) akhir tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan bersama pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, laksanakan rapat secara daring di Aula Kantor Kejari Sinjai, Senin 14 Desember 2020.

Hal itu telah disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi (Pidsus), R. Joharca Dwiputra sebagai panitia pelaksana mengatakan, kegiatan Raker akhir tahun merupakan agenda rapat serentak oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

"Tema dalam rapat kerja tahun ini adalah Komitmen Kejaksaan Mensukseskan Pemulihan Ekonomi Negara. Dibuka oleh Bapak Presiden Joko Widodo secara daring dari masing-masing Kejari Kabupaten/Kota," katanya.

Baca Juga: Penghargaan Peduli HAM Kembali Diraih Oleh Pemkab Sinjai, Sulawesi

Acara ini, ungkapnya, dilaksanakan selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Desember 2020. Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan, Kejaksaan mempunyai peranan penting dalam pemulihan ekonomi nasional.

Setelah pembukaan tadi, kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Menkopolhukam terkait pemulihan perekonomian nasional, dan juga arahan dari Kepala Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Dukung Usaha Pemerintah Perangi COVID-19, KAJ Imbau Umat Katolik untuk Tidak Mudik

"Dalam kegiatan ini, juga bersamaan dengan rapat pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejari Sinjai yang dilaksanakan selama sehari," ujar Joharca.

Dilansir dari Arah Kata dengan judul Kejari Sinjai Selamatkan Uang Negara dari Korupsi, Harapan kami dan sebagai Kasi Pudsus, khususnya dalam arti mensukseskan pemulihan ekonomi nasional termasuk mengenai pengembalian kerugian negara sebesar kurang lebih Rp19 Triliun, yang mana hal tersebut mendapatkan apresiasi dari Bapak Presiden RI, karena jumlahnya dianggap cukup besar.

"Jumlah pengembalian uang negara tersebut merupakan hasil akumulasi untuk seluruh Indonesia yang datanya dari cabang, kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Nelayan di Surabaya Resah, BMKG Imbau Waspadai Gelombang Laut Tinggi di Musim Hujan

"Sedangkan untuk di Kejari Sinjai, jumlah pengembalian uang negara ke kas negara, yang diserahkan kurang lebih Rp150 Juta selama di tahun 2020 ini. Termasuk didalamnya kasus trotoar di Dinas PUPR," sambungnya.*** (Ahmad Ahyar/Arah Kata)

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Arah Kata

Tags

Terkini

Terpopuler