Pilkades 2020 digelar Serentak, Begini Tanggapan Bupati Ciamis Mengenai Warga yang Terkena COVID-19

11 Desember 2020, 10:04 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.* /Instagram.com/humas.ciamis

SINARJATENG.COM - Meskipun Seluruh warga tatar Galuh Ciamis yang terkonfirmasinpisitif Covid-19, Mereka tetap memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang berlangsung 19 Desember 2020

Dalam kondisi seperti itu, panitia penyelenggara diminta mencari alternatif khusus saat proses pengambilan suara terhadap warga yang positif covid.

Hal tersebut dijelaskan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Sule Angkat Bicara Soal Harta Warisan Mendiang Mantan Istrinya

“Yang terpapar positif Covid-19 dan memenuhi syarat tetap punya hak pilih. Persoalnnya untuk yang positif, lebih baik jangan datang ke TPS. Lebih baik petugas yang mendatangi rumah atau melakukan jemput bola. Jadi sudah tahu positif jangan ke TPS, kasihan menulari orang lain,” tuturnya.

Dia mengatakan hal itu usai menyerahkan hibah 28 unit sepeda motor kepada MUI Kabupaten Ciamis, di Halaman Pendopo Ciamis, didampingi Sekda Tatang.

Pelaksanaan Pilkdes serentak Kabupaten Ciamis dipastikan tidak mengalami perubahan , tetap tanggal 19 Desember 2020.

Baca Juga: Catat Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari Ini

Kepada Tim Pikiran-Rakyat.com, lebih lanjut Herdiat juga memberikan perhatian khusus bagi pemudik yang hendak mencoblos. Warga pendatang yang hendak mencoblos, lanjutnya, harus melakukan karantina mandiri selama seminggu sebelum hari H.

“Yang bersangkutan harus benar-benar dalam kondisi sehat. Oleh kerananya seminggu sebelumnya sudah harus melakukan karantina mandiri. Hal ini merupakan salah satu upaya mengantisipasi penularan covid,” tuturnya.

Herdiat juga mengatakan panitia Pilkades harus melakukan tes Covid-19. Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penularan.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertukar, Begini Manfaat Antiseptik dan Disinfektan Sebenarnya!

Selain itu selama berlangsungnya tahapan Pilkades serentak, panitia diminta ketat menerapkan protokol kesehatan.

“Tidak hanya fasilitas cek suhu, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, panitia Pilkades juga harus menjalani tes Covid. Prokes diterapkan ketat. Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penularan covid-19 yang sampai saat ini cenderung naik terus,” katanya.

Lebih lanjut Herdiat juga mengaku dilematis menghadapi Pilkades serentak dalam masa Pandemi Covid-19. Disatu sisi harus menerapkan penuh protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan dan penyebaran covid.

Baca Juga: Benarkah Sakit Mata Jadi Gejala Baru COVID-19? Berikut Penjelasannya!

“Dilain sisi, tingginya partisipasi masyarakat mengikuti pilkades. Semua harus lebih disiplin menerapkan prokes,” ujarnya.

Seperti diketahui Pilkades serentak Kabupaten Ciamis dilaksanakan di 143 desa tersebar di seluruh kecamatan.

Seiring dengan pandemi Covid-19, pilkades serentak yang semula dijadwalkan berlangsung 12 April 2020, kemudian ditunda menjadi 15 Agustus 2020.

Baca Juga: Kunjungi Pasien OTG, Ganjar Minta Kampanyekan Protokol Kesehatan

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Jelang Pilkades 2020, Bupati Ciamis: yang Terpapar Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih, Beberapa hari menjelang pelaksanaan Pilkades, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan larangan pelaksanaan pesta demokrasi ala perdesaan pada tanggal 15 Agustus 2020. Alasannya menghadapi pilkada serentak dalam suasana pandemi.

Mendagri akhirnya menyetujui Pilkades serentak Kabupaten Ciamis berlangsung 19 Desember 2020.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler