SINARJATENG.COM - Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju ditangkap karena melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap salah satu pejabat tinggi Indonesia.
Pada Jumat, 5 Desember 2020, KPK secara resmi menangkap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam sebuah OTT yang dilakukan di saat dini hari.
Baca Juga: Benarkah Sakit Mata Jadi Gejala Baru COVID-19? Berikut Penjelasannya!
Korupsi tersebut ia lakukan dengan cara mengambil Rp 10 ribu setiap paket bansos yang diberikan kepada masyarakat di Jabodetabek.
Total bansos yang diberikan sendiri seharusnya bernilai Rp 6,49 triliun dengan setiap paketnya berharga Rp 300 ribu.
Jika memang sesuai dengan pernyataan Juliari Batubara, maka sang Mensos mengambil total Rp 10 ribu dari 21 juta paket yang seharusnya dibagikan kepada warga miskin.
Baca Juga: Menyoal BUMDes serta Kesejajarannya dengan BUMN, BUMD, dan PT
Total dana yang berhasil ia korupsi dengan cara seperti itu mencapai Rp 210 miliar.