Menyoal BUMDes serta Kesejajarannya dengan BUMN, BUMD, dan PT

- 10 Desember 2020, 23:05 WIB
BUMDes
BUMDes /bumdes.id

PIKIRAN RAKYAT - Diskusi lintas kementerian akhirnya menyepakati posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru, kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah.

Pasalnya, sebelumnya, BUMDes menghadapi kesulitan karena bukan Badan Hukum.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, posisi BUMDes setelah lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin jelas dan menjadi jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan.

Baca Juga: Suzuki GSX-R150 Jadi yang Termurah Rp 30 Jutaan, Berikut Harga Motor Sport 150 CC Desember 2020

"BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja dan memang ini telah ditunggu. Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum," kata Mendes dalam keterangan di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Doktor Honoris Causa dari UNY ini mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya dengan payung hukum yang digunakan berbeda, otoritatifnya juga berbeda.

"Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang, dimana sejak awal sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi Pemerintah dan Masyarakat Desa adalah BUMDes," kata Mendes yang akrab dipanggil Gus Menteri.

Baca Juga: Motor Matic Baru Honda PCX 160 Vs Yamaha NMax, Bagaimana Perbandingan Spek dan Harganya?

Sebagai Badan Hukum, Mendes mengatakan, Desa adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu dan di UU Desa diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah