Catat Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari Ini

8 Desember 2020, 08:04 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Selasa 8 Desember 2020. /Instagram.com/@tmcpolrestabandung

SINARJATENG.COM - Selasa 8 Desember 2020, layanan SIM keliling hari ini di wilayah DKI Jakarta, Bandung dan Bekasi berada di beberapa lokasi.

Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan SIM keliling dilansir dari situs NTMC Polri berada di lima lokasi yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Lokasi pertama ada di parkir Lippo Plaza Kramat Jati. Layanan di lokasi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 8 Desember 2020 NET TV, RCTI, SCTV, dan Trans 7

Kemudian untuk lokasi kedua, masyarakat wilayah Jakarta Pusat bisa mendatangi layanan SIM keliling di area ITC Cempaka Mas.

Untuk Wilayah Jakarta Selatan, pelayanan SIM keliling hari ini ada di daerah Kampus Trilogi di Kalibata untuk medapati pelayanan SIM keliling.

Sementara warga Jakarta Barat, layanan SIM keliling hari ini ada di Mall Citraland Grogol. Untuk warga Jakarta Utara, layanan SIM Keliling berada di Mall Grand Cakung.

Baca Juga: Pilkada 9 Desember Berpotensi Lahirkan 9000 Kasus, Ridwan Kamil Tegaskan 3M

Pelayanan SIM keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Sedangkan untuk wilayah Kota Bandung, pelayanan SIM keliling hari ini berada di dua lokasi, yakni di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Layanan SIM keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Biotech Untuk Covid-19, Berikut Metode Hingga Kandungannya

Untuk wilayah Bekasi, layanan SIM keliling hari ini berada di Mega Bekasi Hypermall.

Untuk jam layanan SIM keliling online wilayah Bekasi beroperasi mulai 09.00 WIB sampai 10.00.

Sebagai informasi, pelayanan SIM keliling hanya bisa melayani pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Dan perpanjangan SIM bisa dilakukan H-14 sebelum masa berlakuknya habis. Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Syarat, Biaya dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung, dan Bekasi.

Baca Juga: Lemahnya Pengawasan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia, Pasar Gelap Senjata Api Makin Marak

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000, untuk perpanjangan SIM C.

Untuk syarat melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling yaitu yaitu foto kopi KTP, foto kopi SIM asli dan bukti cek kesehatan.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler