SINARJATENG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya kembali membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari. Kebijakan penerapan pembatasan aktivitas malam tersebut akan berlaku per hari Senin, 7 Desember 2020.
Hal itu dikarenakan kasus Covid-19 yang dirasa terus bertambah secara signifikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, kebijakan itu diambil setelah digelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kota Tasikmalaya akhir pekan lalu.
Baca Juga: Menyoal Klaster Sekolah, Penularan Cepat Pada Guru dan Siswa
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya dinilai sudah memprihatinkan.
"Jadi mau tak mau sekarang ini kita melakukan pembatasan. Jam operasional (tempat usaha) kita batasi sampai jam 9 malam," kata Ivan.
Selain membatasi operasional tempat usaha, jumlah kunjungan ke tempat usaha akan dikurangi, dari sebelumnya maksimal 50 persen menjadi 30 persen dari kapasitas yang tersedia. Kemudian, tim operasi di bidang penindakan akan diperkuat untuk mengedukasi masyarakat dan melakukan penindakan lebih tegas.
Baca Juga: Ikut Sambut Vaksin COVID-19, Fadjroel Rahman juga Ingatkan Masyarakat untuk Tetap Jalani 3M
"Jadi kalau ada satu kegiatan yang tidak memenuhi protokol kesehatan, sudah bisa dibubarkan sekarang," kata dia.