OTT Jerat Mensos, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Juliari Batubara

7 Desember 2020, 19:10 WIB
BARANG bukti uang yang ditemukan KPK terkait dugaan suap Bansos Covid-19 oleh Mensos Juliari Batubara. /Humas KPK/

SINARJATENG.COM – Melalui konferensi pers yang digelar pada Minggu, 6 Desember 2020 sore, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan penetapan dua orang tersangka sebagai tahanan KPK.

Kedua tersangka tersebut yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan pejabat pebuat komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono (AW).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang dari kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Akan Ditahan KPK 20 Hari, Mensos Juliari Batubara Dihadirkan dengan Rompi Oranye dan Diborgol

Mereka ditahan atas dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Jabodetabek 2020.

“Setelah penyidik KPK melaksanakan kegiatan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan barang bukti, maka menyimpulkan patut terduga telah melakukan suatu tindak pidana korupsi,” ujar Firli Bahuri.

“Maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung sejak 6 Desember sampai 25 Desember 2020,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Gandeng PT Pos Indonesia (Persero) Jadi Mitra Penyalur, Pemerintah Optimis BST Capai Target di 2021

Firli Bahuri mengungkapkan bahwa kedua orang tersangka telah menyerahkan diri ke hadapan penyidik KPK pada dini hari dan pagi hari tadi.

“Tadi pagi saudara JPB sekitar pukul 2.50 WIB dini hari, menyerahkan diri ke hadapan penyidik KPK. AW juga telah menyerahkan diri jam 9.00 WIB,” tuturnya.

Firli Bahuri menuturkan bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang. Beriukut ini daftarnya.

Baca Juga: BLK Lembang Dorong Pekerja Kena PHK Jadi Wirausahawan

1. Uang dengan total kurang lebih Rp14,5 miliar tersebut terdiri atas Rp11,9 miliar
2. Uang 171.085 dolar AS atau sekira Rp2,42 miliar
3. uang 23.000 dolar Singapura atau sekira Rp243 juta

“Dan KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu JPB, MJS, IM, AW, dan HS,” ucap Firli Bahuri. Seperti dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Ini Daftar Barang Bukti yang Disita Saat KPK Lakukan OTT Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid

Atas perbuatannya, Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) akan disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Kemudian PPK Kemensos Adi Wahyono (AW) disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler