SINARJATENG.COM - Firli Bahuri menyampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 terkait penangkapan tersangka kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka, Menteri Sosial Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19.
Firli Bahuri mengatakan dua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Desember 2020.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca di Jateng Diprediksi Hujan Sedang hingga Lebat
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," katanya.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 di gedung KPK.
Juliari Batubara akan ditahan di Rutan KPK di Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Adi Wahyono ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gandeng PT Pos Indonesia (Persero) Jadi Mitra Penyalur, Pemerintah Optimis BST Capai Target di 2021
Dalam konferensi pers tersebut, Juliari Batubara bersama Adi Wahyono dihadirkan dengan memakai rompi oranye dan diborgol.