Mengulas Tuntutan Mati Koruptor Saat Pandemi COVID-19, Firli Bahuri : Tidak Ada Empati

7 Desember 2020, 17:34 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ig @ketuakpk /Argo/

SINARJATENG.COM - Usai Edhy Prabowo, ramai penangkapan kembali menteri di Kabinet Indonesia Maju oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK baru saja menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara sebagai tahanan atas dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Mengulas ke belakang, sejak Maret 2020 lalu KPK sendiri pernah mengingatkan ancaman hukuman jika seorang pejabat negara melakukan korupsi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Warga Temukan Potongan Tangan di Bak Sampah, Diduga Korban Mutilasi

Sebagaimana diketahui bahwa kasus Covid-19 di Tanah Air belum juga mereda.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengatakan bahwa melakukan tindak pidana korupsi saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati.

Menurut Firli, melakukan korupsi terlebih di masa pandemi menunjukkan tidak adanya rasa empati kepada bangsa.

Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2020 di Jateng, Bawaslu Selesaikan 10 Sengketa

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Meski Indonesia tengah dilanda Covid-19, Firli menyebut bahwa anggota KPK yang bertugas di bidang penindakan tetap menjalan kewajibannya seperti biasa.

"Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," sambungnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Vaksin Akan Diuji BPOM Sebelum Disebar

Lebih lanjut Firli mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan proses evaluasi secata berkala.

"Evaluasi itu dilakukan tidak saja secara lengkap untuk kinerja menyeluruh KPK, tetapi juga dilakukan perkedeputian per bulan. Khusus untuk evaluasi triwulan pertama semula dijadwalkan 20 Maret 2020 memang belum dilakukan karena mempertimbangkan situasi terkini wabah Covid-19 dan tentu mengalami sedikit penundaan akibat wabah Covid-19 tadi," tambahnya.

Sementara itu, pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan sebagai berikut.

Baca Juga: Tiga Pejabat dari Kemensos Tega Korupsi Dana Bansos, Pakar Hukum Dukung KPK Tuntut Hukuman Mati

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).

2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Keadaan tertentu yang dimaksud adalah pemberatan bagi pelaku suap jika tindak pidana dilakukan ketika negara tengah dalam keadaan bahaya mengacu pada undang-undang yang berlaku saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tiba, 1,8 Juta Lagi Menyusul di Awal Tahun 2021

Seperti diberitakan tim Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, penangkapan Juliari pun ditanggapi oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor pada Minggu, 6 Desember 2020. Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Menteri Sosial Juliari Tersangka, KPK Pernah Ingatkan Hukuman Mati Koruptor Saat Pandemi Covid-19.

Jokowi juga mengatakan dirinya tak akan melindungi siapa pun yang terjerat kasus korupsi termasuk Juliari.

"Dan saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, dan profesional," ucapnya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia Tadi Malam, Begini Keterangan dari Presiden Joko Widodo

Presiden mengatakan akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler