Karena masih masa pandemi, kata dia, kapasitas pengunjungnya juga dibatasi sesuai peraturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua maksimal 50 persen.
Akan tetapi, imbuh dia, pengelola Bioskop NSC Kudus menerapkan aturan yang lebih ketat dengan batas maksimal penonton 40 persen atau 60 orang dari kapasitas jumlah kursi sebanyak 150 tempat duduk.
Baca Juga: Jangan Terkecoh! Selain Jakarta, Ada 115 Pulau di Indonesia Terancam Tenggelam
Pengunjung yang datang juga diwajibkan melakukan pengecekan suhu tubuh, kemudian mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Bioskop NSC di Kabupaten Kudus sendiri mulai beroperasi kembali pekan ini setelah sempat tutup selama setahun, menyusul Kabupaten Kudus memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua dengan sejumlah kelonggaran.***