Pemkab Kudus Izinkan Bioskop Beroperasi Kembali, Wajib Prokes

- 17 September 2021, 16:58 WIB
Bioskop sedang dilakukan sterelisasi untuk pembukaan.
Bioskop sedang dilakukan sterelisasi untuk pembukaan. /Antara/

SINARJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengizinkan bioskop untuk beroperasi kembali dengan tetap mematuhi sejumlah protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas penonton untuk menghindari kemungkinan terjadinya klaster penularan Covid-19.

"Silakan beroperasi kembali, dengan catatan mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus karena ada standar operasional prosedur yang harus dilaksanakan demi menghindari penularan virus corona," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.

Selain harus menerapkan aturan bagi pengunjungnya mematuhi protokol kesehatan mulai dari mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, juga mewajibkan penontonnya sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat 17 September 2021: Al Merasa Ada Penghianat di Rumahnya

Ia berharap ada scan QR code aplikasi Peduli Lindungi sehingga setiap pengunjung dipastikan sudah menjalani vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penularan virus corona, selain diperkuat dengan prokes.

"Saat menonton film, semua pengunjung juga wajib tetap memakai masker," ujarnya.

General Manajer Kudus City Walk Mal dan Area Manajer Bioskop New Star Cineplex (NSC) Kudus Satriya Agus Priyono mengakui sudah menyiapkan QR code aplikasi peduli lindungi yang nantinya setiap pengunjung harus sudah vaksin.

Baca Juga: 3 Tips Efektif untuk Membuatmu Fokus Saat Belajar dan Mendapat Hasil Memuaskan

"Jika belum vaksin, terpaksa tidak diperkenankan masuk bioskop. Sedangkan syarat lainnya pengunjung minimal berusia 12 tahun," ujarnya.

Karena masih masa pandemi, kata dia, kapasitas pengunjungnya juga dibatasi sesuai peraturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua maksimal 50 persen.

Akan tetapi, imbuh dia, pengelola Bioskop NSC Kudus menerapkan aturan yang lebih ketat dengan batas maksimal penonton 40 persen atau 60 orang dari kapasitas jumlah kursi sebanyak 150 tempat duduk.

Baca Juga: Jangan Terkecoh! Selain Jakarta, Ada 115 Pulau di Indonesia Terancam Tenggelam

Pengunjung yang datang juga diwajibkan melakukan pengecekan suhu tubuh, kemudian mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Bioskop NSC di Kabupaten Kudus sendiri mulai beroperasi kembali pekan ini setelah sempat tutup selama setahun, menyusul Kabupaten Kudus memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua dengan sejumlah kelonggaran.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah