Bawaslu Jateng Ingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Penyelengaraan Pemilu dan Pilkada

- 30 Agustus 2021, 11:17 WIB
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka /Dok. Bawaslu Jateng

Baca Juga: Ketua Bawaslu Demak Sebut Saat Ini Bentuk Politik Uang Banyak Macam dan Ragamnya

Kasus-kasus itu sudah ditangani Bawaslu di Jawa Tengah. Bawaslu Jawa Tengah menyatakan, pada Pemilu 2024 mendatang, kasus netralitas ASN harus bisa dicegah. Agar pemilu di Indonesia bisa dilaksanakan secara demokratis.

Sementara, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf menegaskan kepada jajarannya agar selalu bersikap netral. Ia mencontohkan, seorang guru tugasnya ya mengajar.

"Seorang juru ketik ya ngetik. Jangan terlibat dalam politik praktis. Kita harus benar-benar netral dan memberikan pelayanan kepada rakyat," kata Farid.

Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Demokrasi Bersih, Bawaslu Demak Bentuk Desa Anti Politik Uang

Farid menyebut ada berbagai sanksi yang bisa dikenakan kepada ASN yang tak netral. Mulai dari hukuman disiplin ringan hingga hukuman disiplin berat.

Farid juga mengingatkan pentingnya netralitas kepala desa dan perangkat desa. Larangan itu tercantum dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Farid mengakui pelaksanaan pemilu masih lama yaitu 2024 mendatang. Tapi Farid meminta agar netralitas ASN ini harus terus disosialisasikan.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah