Disampaikan, ketika pandemi mulai ada, pelayanan Disdukcapil tidak berkurang secara signifikan karena hampir semua layanan sudah bisa dilakukan secara online. Adapun pelayanan tatap muka yang sifatnya hanya pendukung, seperti pelayanan jemput bola, baik berupa perekaman KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Untuk keperluan legalisir kami masih bisa melayani. Petugas kantor akan segera memprosesnya,” kata dia.
Terkait PPKM Darurat, secara sistem tidak terpengaruh tetapi pengaruhnya pada personil di Disdukcapil. Beberapa karyawan Disdukcapil sebelumnya juga ada yang terpapar Covid 19, namun saat ini sudah mulai sembuh.
“Ada 8 pegawai yang silih berganti terpapar Covid-19. Namun sudah sembuh. Saat ini kami mengikuti Work From Home (WFH) sebagaimana intruksi bupati,” katanya. (DiskominfoJpr/Dian).