SINARJATENG.COM - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara masih tetap berjalan dan tidak terganggu adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang dilaksanakan pemerintah.
Meskipun pelayanan offline (tatap muka) tidak dilakukan, pelayanan online (pelayanan daring) tetap dilaksanakan.
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Jepara Sri Alim Yuliatun, dalam dialog interaktif di Radio Kartini, pada Rabu 14 Juli 2021 pagi.
Baca Juga: Sempat Tenggelam, Nelayan Mlonggo Jepara Berhasil Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Ikut mendampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Wahyanto.
Disampaikan, pemberlakukan PPKM Darurat secara sistem sebenarnya tidak terpengaruh secara signifikan. Selama ini, Disdukcapil menggunakan 2 sistem pelayanan yaitu offline dan online. Pengawalan online ini menjadi pelayanan utama (core service).
Sedangkan pelayanan offline tatap muka sifatnya hanya pelayanan pendukung (supporting service).
"Namun selama PPKM Darurat. Kami tidak membuka sama sekali untuk pelaynana online. Biasanya masih ada yang datang ke kantor kami,” kata Sri Alim.
Baca Juga: Disdukcapil Jepara Imbau Masyarakat untuk Tak Tunda Pengurusan Administrasi Kependudukan