SINARJATENG.COM - Guna mencegah penyebaran Covid-19 Bupati Jepara Dian Kristandi menghimbau warganya agar tetap di rumah. Hal tersebut dilakukan setelah jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19 mengalami kenaikan.
Bupati menghimbau agar masyarakat tetap di rumah selama dua hari, Sabtu dan Minggu tanggal 12-13 Juni 2021.
Himbauan Bupati Jepara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jepara No. 443.5/2074 tertanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Dian Kristiandi.
Selain kepada warga, himbauan tersebut juga ditujukan kepada anggota Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD, Pimpinan Rumah Sakit dan Petinggi serta Lurah di Kabpaten Jepara.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga masyarakat kecuali unsur-unsur yang terkait dengan sektor esensial.
“Bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi himbauan dua hari di rumah saja, dapat dilakukan rapid test secara acak,” tegas Bupati Jepara dalam surat edarannya.
Baca Juga: Menhan Prabowo Gelar Rapat Brainstorming Perencanaan Alutsista dengan TNI AD, TNI AU dan TNI AL
Sektor tersebut adalah kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, uitilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vitaL nasional.