Bersama Hadapi COVID-19, Orang Kaya di Argentina Ramai-ramai Beri Bantuan

- 7 Desember 2020, 21:03 WIB
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/fernandozhiminaicela.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/fernandozhiminaicela. /

SINARJATENG.COM - Dalam hal bantuan rakyat ke negara, pemerintah membuat undang-undangnya sebagai landasan hukum.

Ada model baru di mana rakyat membantu secara khusus untuk penanganan Covid-19.

Begitu pula dengan Orang kaya di Argentina yang akan beramai-ramai memberikan sebagian hartanya untuk negara dalam membantu menangani Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 9 Desember 2020, 36.000 Petugas di Tasikmalaya Jalani Rapid Test

Di sisi lain, besarnya biaya penanganan Covid-19 di Argentina, membuat pemerintah berputar otak mencari sumber pemasukan.

Dalam prosesnya, akhirnya senat dan pemerintah merancang undang-undang untuk menerapkan pajak pada warga negara yang dinilai memiliki kekayaan di atas nominal tertentu.

Terbaru, Senat Argentina menyetujui undang-undang (UU) tentang penarikan pajak kekayaan.

Baca Juga: Berikut Takaran Asupan Vitamin C yang Pas untuk Tubuh Kita

Mereka yang dibolehkan negara untuk membantu penanganan Covid-19 adalah yang memiliki kekayaan sekitar 2,45 juta dollar AS atau Rp 35 miliar (kurs Rp 14.000 per dollar AS).

Nantinya warga jutawan akan diatur oleh negara, yakni mana yang membayar tarif progresif hingga 3,5 persen untuk kekayaan di Argentina dan hingga 5,25 persen untuk kekayaan di luar negeri.

Sebagai catatan, sejauh ini Argentinya menembus rekor kasus infeksi Covid-19 sebanyak 1,5 juta orang dan hampir lebih dari 40.000 meninghal akibat virus corona.

Baca Juga: Gandeng PT Pos Indonesia (Persero) Jadi Mitra Penyalur, Pemerintah Optimis BST Capai Target di 2021

Argentina menjadi negara kelima di dunia yang mengumumkan rekor kasus infeksi Covid-19 sebanyak lebih dari satu juta pada Oktober lalu.

Nah, keuputusan melibatkan orang kaya dalam penangan Covid-19 ini, telah menjadi undang-undang di Argentina.

Undang-undang itu disahkan dengan perolehan suara 42 mendukung dan 26 menentang.

Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2020 di Jateng, Bawaslu Selesaikan 10 Sengketa

Menurut laporan Reuters, Presiden Argentina Alberto Fernandez berharap UU yang dijuluki "pajak jutawan" itu akan membantu negaranya mengumpulkan dana 3,7 miliar dolar AS.

Dengan UU tersebut, warga Argentina yang memiliki aset lebih dari 2,45 juta dolar AS, akan dikenakan pajak sebesar dua persen.

Secara keseluruhan diperkirakan, jumlah penduduk Argentina dengan nilai kekayaan di atas 2,45 juta dollar AS mencapai 12.000 orang.

Baca Juga: Berikut Jadwal TV 7 Desember 2020 di RCTI, Trans 7, Trans TV dan TV One

Satu di antara pembuat kebijakan di Argentinya menyatakan, penarikan pajak jutawan tersebut hanya akan berpengaruh terhadap 0,8 persen wajib pajak di Argentina.

Dengan beleid tersebut, nantinya setiap orang dengan nilai kekayaan lebih 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 35 miliar (kurs Rp 14.000 per dollar AS) harus membayar pajak tersebut.

Anggaran sebesar itu, nantinya untuk membantu pemerintah menangani wabah Covid-19.

Baca Juga: Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari Ini

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Orang Kaya di Argentina Ramai-ramai Beri Bantuan untuk Covid-19, Misal, dalam pembelian alat kesehatan, dan menyuntikkan dana segar untuk membantu pelaku usaha atau bisnis yang terdampak pandemi.

"Ini adalah kontribusi unik, dan sangat bagus untuk ketahanan negara kita bersama," kata Senator Carlos Caserio, anggota komite yang bertanggung jawab atas RUU tersebut, menurut pernyataan di situs Senat.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah