4. Pengaturan khusus untuk investor, pengembang perumahan, dan hak atas tanah agar investasi di IKN lebih kompetitif.
5. Kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukaanya ketertiban DPR dalam hal pengawasan.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Sudah Siapkan Anggaran Rp510 Miliar untuk Pembangunan Ibu Kota Negara Tahap Satu
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan isu dan tantangan tersebut belum cukup terakomodir dengan baik pengaturaanya dalam UU IKN.
DPR RI mentargetkan bahwa revisi UU IKN akan selesai pada Oktober tahun 2023, dan akan ada pembahasan ulang mengenai UU IKN setelah masa reses DPR RI usai.***