Sah! DPR RI Tetapkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang

- 12 April 2022, 16:08 WIB
Agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022
Agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022 /Tangkapan Layar YouTube DPR RI/

SINARJATENG.COM - Akhirnya setelah penuh gejolak pro dan kontra tentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS) DPR RI tetapkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang pada Selasa 12 April 2022.

RUU TPKS ini disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Puan menyebut ini merupakan sebuah tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.

RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 yang lalu. Pembahasannya sempat mendapatkan berbagai penolakan sehingga proses mufakat berjalan sangat alot.

Baca Juga: Keren! Lima Link Twibbon HUT Kota Tegal 442 Tahun Cocok di Unggah di Facebook dan Instagram

Disahkannya RUU ini diharapkan dapat mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban melaksanakan penegakan hukum.

Undang-Undang ini nantinya akan mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi perkosaan, perbuatan cabul, dan persetubuhan terhadap anak.***

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x