Jelang Idul Fitri 2023, Plt Bupati Mansur Hidayat Ingatkan Jajarannya Tolak Gratifikasi

- 12 April 2022, 14:03 WIB
Jelang Idul Fitri 2023, Plt Bupati Mansur Hidayat Ingatkan Jajarannya Tolak Gratifikasi
Jelang Idul Fitri 2023, Plt Bupati Mansur Hidayat Ingatkan Jajarannya Tolak Gratifikasi /Humas Pemkab

SINARJATENG.COM - Tradisi untuk memberi dan menerima bingkisan/ parcel ketika hari raya keagamaan merupakan hal yang sudah biasa terjadi di masyarakat.

Namun Pemkab Pemalang kali ini melarang jajarannya untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Untuk itu, Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 700/1136/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Melalui SE tersebut Plt Bupati Pemalang menghimbau perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainya merupakan tradisi bagi masyakarat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, Mansur Hidayat: Bazar Sembako Murah Bakal Tekan Inflasi

Perayaan tersebut, menurut Bupati sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku,

Aparat Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan graifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan peraturan / kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,

Berdasarkan Pasal 128 dan Pasal 12C Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila Aparat Sipil Negara (ASN)/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kata Mansur.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah