Penyidik KPK juga menanyakan tentang mutasi, rotasi dan promosi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kepada Wakil Bupati, Mansur Hidayat.
"Tadi juga ditanyakan tentang penataan PNS. Ia menjawab, bahwa terkait rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan saya tidak terlibat. Semua dilakukan oleh Bupati," jelasnya.
Durasi pemeriksaan sendiri berlangsung selama 1 jam lamanya. "Kira-kira prosesnya sekitar 1 jam," tandasnya.
Sebagai informasi, KPK menyatakan bahwa Kasus dugaan suap jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Pemalang Nonaktif, Mukti Agung Wibowo dan pihak lainnya bakal dikembangkan.
Diketahui, dalam kasus itu KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.
Tersangka lainnya yakni pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki (SW).
Kemudian, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Pemalang Mohamad Saleh (MS).***