Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Diperiksa KPK sebagai Saksi untuk Tersangka SM, SG, YN dan MS

- 16 Agustus 2022, 14:15 WIB
BUPATI PEMALANG DITAHAN KPK
BUPATI PEMALANG DITAHAN KPK /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO


SINARJATENG.COM - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Hal ini merupakan pemeriksaan perdana Mukti Agung Wibowo usai ditetapkannya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.

"Senin 15 Agustus 2022 Tim Penyidik telah selesai memeriksa tersangka MAW sebagai saksi untuk Tersangka SM dkk," kata Ali Fikri kepada wartawan, pada Selasa 16 Agustus 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Mukti Agung Wibowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Slamet Masduki (SM) dan pihak lainnya.

Baca Juga: Rekomendasi Lomba HUT Kemerdekaan Indonesia Anti Mainstream , Lomba Stand Up Comedy Salah Satunya

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi soal kebijakan Mukti Agung dalam melakukan rotasi hingga mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kebijakan saksi dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," jelas Ali.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022.

Baca Juga: Ini Identitas 6 Orang yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan yang Libatkan Bupati Pemalang

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x