KPK Sebut Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Bakal Dikembangkan

- 17 Agustus 2022, 14:58 WIB
KPK Sebut Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Bakal Dikembangkan
KPK Sebut Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Bakal Dikembangkan /Tangkap layar

 

 

SINARJATENG.COM – Kasus dugaan suap jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Pemalang Nonaktif, Mukti Agung Wibowo dan pihak lainnya bakal dikembangkan oleh KPK.

Diketahui, dalam kasus itu KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.

Tersangka lainnya yakni pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki (SW).

Baca Juga: Jadwal Acara TV O Channel, Rabu 17 Agustus 2022: Ada Tayangan 77 Tahun Republik Indonesia dan BRI Liga 1 2022

Kemudian, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Pemalang Mohamad Saleh (MS).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menekankan pihaknya kini masih fokus menelusuri dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Mukti Agung Wibowo.

"Kita tentu tidak akan menutup kemungkinan kalau ada informasi ataupun kemudian keterangan maupun bukti yang lain yang kemudian mengindikasikan bahwa tindak pidana korupsi selain jual beli jabatan di Pemalang ada tindak pidana korupsi lainnya, tentu kami akan kembangkan ke arah tersebut," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 17 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x