SINARJATENG.COM – Kasus dugaan suap jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Pemalang Nonaktif, Mukti Agung Wibowo dan pihak lainnya bakal dikembangkan oleh KPK.
Diketahui, dalam kasus itu KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.
Tersangka lainnya yakni pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki (SW).
Kemudian, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Pemalang Mohamad Saleh (MS).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menekankan pihaknya kini masih fokus menelusuri dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Mukti Agung Wibowo.
"Kita tentu tidak akan menutup kemungkinan kalau ada informasi ataupun kemudian keterangan maupun bukti yang lain yang kemudian mengindikasikan bahwa tindak pidana korupsi selain jual beli jabatan di Pemalang ada tindak pidana korupsi lainnya, tentu kami akan kembangkan ke arah tersebut," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 17 Agustus 2022.