Diperiksa KPK, Mansur Hidayat: Terkait Rotasi, Mutasi dan Promosi yang Dilakukan, Saya Tidak Terlibat

- 19 Agustus 2022, 10:33 WIB
Diperiksa KPK, Mansur Hidayat: Terkait Rotasi, Mutasi dan Promosi yang Dilakukan, Saya Tidak Terlibat
Diperiksa KPK, Mansur Hidayat: Terkait Rotasi, Mutasi dan Promosi yang Dilakukan, Saya Tidak Terlibat /Twitter @wakilbupatipml

 

SINARJATENG.COM - Sebanyak 13 orang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Mukti Agung Wibowo.

Dari 13 orang saksi tersebut diantaranya Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat di diperiksa KPK di ruangan Tribrata Mapolres Pemalang, pada Kamis 18 Agustus 2022.

kembali memanggil beberapa pejabat di Kabupaten Pemalang, dalam pemeriksaan lanjutan kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Mukti Agung Wibowo.

Saat dikonfirmasi wartawan, Plh Bupati Pemalang itu memberitahukan beberapa pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV O Channel, Jumat 19 Agustus 2022: Ada Trust dan BRI Liga 1 Bhayangkara FC vs Persis Solo

"Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, tahu atau tidak dengan nama AJW. Kemudian kenal atau tidak," kata Mansur.

Dirinya menjawab, bahwasannya tidak kenal dan tidak tahu perihal nama AJW.

"Ketika pertanyaan tersebut diajukan, saya jawab, bahwa saya tidak tahu tentang AJW. Dan saya pun tidak kenal dengan AJW," ujar Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.

Penyidik KPK juga menanyakan tentang mutasi, rotasi dan promosi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kepada Wakil Bupati, Mansur Hidayat.

Baca Juga: KPK Sebut Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Bakal Dikembangkan

"Tadi juga ditanyakan tentang penataan PNS. Ia menjawab, bahwa terkait rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan saya tidak terlibat. Semua dilakukan oleh Bupati," jelasnya.

Durasi pemeriksaan sendiri berlangsung selama 1 jam lamanya. "Kira-kira prosesnya sekitar 1 jam," tandasnya.

Sebagai informasi, KPK menyatakan bahwa Kasus dugaan suap jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Pemalang Nonaktif, Mukti Agung Wibowo dan pihak lainnya bakal dikembangkan.

Diketahui, dalam kasus itu KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.

Tersangka lainnya yakni pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki (SW).

Baca Juga: Profil 6 Tersangka KPK Kasus Suap di Lingkup Pemkab Pemalang, Salah Satunya Jadi Ketua Dewan Masjid Pemalang

Kemudian, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Pemalang Mohamad Saleh (MS).*** 

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah