SINARJATENG.COM - Pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotistme (KKN) di Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pemalang disorot oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Pemda Kabupaten Pemalang yang saat ini dipimpin oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada SinarJateng.com di Pemalang, pada Senin 11 Juli 2022.
Sugeng menyebutkan pengaduan masyarakat tersebut terdapat adanya pengaduan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Selain itu juga adanya dugaan gratifikasi pemberian fasilitas oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo kepada Kajari Pemalang.
IPW menengarai bahwa dugaan pemberian fasilitas oleh Bupati Pemalang kepada Kajari Pemalang adalah upaya untuk menutup penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan dalam lingkup pemkab Pemalang.
Karena itu IPW mendesak pihak terkait yang berwenang dalam hal ini Inspektorat Pemprov Jateng dan KPK mendalami adanya pengaduan masyarakat ini dan bila terdapat cukup bukti segera dilakukan penyidikan tindak pidana Korupsi.
Selain pengaduan terkait korupsi tersebut, masyatakat juga mengadukan adanya praktik pelanggaran prinsip Good Corporate Goverment dalam praktik perubahan status badan Hukum Perusda Aneka Usaha menjadi Perseroan Terbatas Aneka Usaha Kabupaten Pemalang.
Serta termasuk adanya pengangkatan orang-orang dekat Bupati dalam jabatan PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang.
Ditambahkan, IPW juga mendapatkan informasi atas mundurnya Sekda kabupaten Pemalang Ir. Mohammad Arifin sebagai sekda Pemalang, yang saat ini masih menimbulkan pertanyaan publik di Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: IPW Soroti Adanya Dugaan Korupsi di PTPN V dan Hilangnya 650 Hektare Lahan di Kabupaten Kampar Riau
Kondisi Kabupaten Pemalang yang menduduki salah satu Kabupaten dengan tingkat kemiskinan terekstrim di Jawa Tengah dengan total penduduk miskin 16,02 persen pada tahun 2020.
"Makin terpuruk bila dugaan kasus korupsi jual beli jabatan dan gratifikasi sebagaimana tersebut diatas terbukti benar karenanya, IPW mendesak KPK melakukan penyelidikan," pungkasnya.***