Kuasa Hukum Minta Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik untuk Dipanggil Ulang oleh Polda Jateng

- 22 Februari 2022, 07:18 WIB
Kuasa Hukum Minta Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik untuk Dipanggil Ulang oleh Polda Jateng
Kuasa Hukum Minta Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik untuk Dipanggil Ulang oleh Polda Jateng /SinarJateng

 

 

SINARJATENG.COM - Polda Jateng telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan pemalsuan akta autentik dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) lanjutan pada 21 Januari 2022 lalu.

Kasus tersebut dilaporkan oleh pengusaha Semarang, Agus Hartono, pada September 2020 lalu. Terlapor yaitu Ridwan Raharjo (RR) dan Edy Maskukuh (EM), keduanya warga Sleman, Yogyakarta.

Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto mengatakan, penyidik telah memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan, pada pekan lalu. Namun keduanya diduga mangkir.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Bansos PKH Tahap I Cair di Bulan Februari 2022 dan Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

"Terlapor EM diduga mangkir karena tidak ada keterangan. Sementara terlapor RR tidak hadir dan minta penundaan karena terpapar Covid-19," kata AW, sapaan Agus Wijayanto, pada Senin 21 Februari 2022

AW meminta agar terlapor RR bisa membuktikan bahwa dirinya terpapar Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter atau satgas penanganan Covid-19. Jika tidak dapat menunjukkan, maka terlapor diduga secara sengaja menghindari pemeriksaan penyidik.

"Dengan begitu, sudah sepatutnya penyidik menjalankan prosedur pemanggilan untuk kedua kalinya terhadap kedua terlapor, tidak menutup kemungkinan dengan pemanggilan paksa jika mangkir lagi," tegasnya.

Ia berharap, penyidik bisa menyelesaikan perkara ini dengan profesional dan secepat mungkin. Begitu juga kepada kedua terlapor, ia meminta menghormati proses hukum yang berjalan dan bekerja sama karena perkara ini sudah cukup lama penanganannya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x