Bareskrim Keluarkan Perintah Membawa Edy Mulyadi Pada Pemanggilan Kedua

- 28 Januari 2022, 22:22 WIB
Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.
Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. /Foto: Tangkapan layar YouTube/ BANG EDY CHANNEL/

Sementara itu, Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, menyebutkan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mewakili kliennya memenuhi panggilan pertama penyidik dengan menyerahkan surat penundaan pemanggilan.

Menurut Herman, kliennya tidak dapat hadir karena ada halangan, selain itu, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga: Ledakan di Grobogan, Polisi Tunggu Hasil Puslabfor Polda Jateng

"Kedatangan kami mau memasukkan surat penundaan ini dulu," ujar Herman.

Herman berpendapat, pemanggilan terhadap kliennya minimal dilakukan tiga hari setelah perkara naik penyidikan. Ia menghitung baru dua hari kliennya sudah dipanggil.

"Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," katanya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu 29 Januari 2022, Gratis FAMAS, Hunter, P90, Boxer, Garena Free Fire

Dijelaskan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Dan ayat (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF Jumat 28 Januari 2022 Belum Digunakan Segera Klaim Lewat reward.garena.ff.com

Berikutnya Pasal 113 berbunyi, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x