Bareskrim Keluarkan Perintah Membawa Edy Mulyadi Pada Pemanggilan Kedua

- 28 Januari 2022, 22:22 WIB
Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.
Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. /Foto: Tangkapan layar YouTube/ BANG EDY CHANNEL/

SINARJATENG.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disertakan dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, setelah Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pertama sebagai saksi pada Jumat.

"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca Juga: Kerusuhan di Polda Jabar, Polisi Tetapkan 11 Orang Anggota GMBI Sebagai Tersangka

Ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.

Menurut dia, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.

Baca Juga: Buntut Kerusuhan di Polda Jabar, Ketua Umum GMBI Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucap Agus.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x