Kerusuhan di Polda Jabar, Polisi Tetapkan 11 Orang Anggota GMBI Sebagai Tersangka

- 28 Januari 2022, 22:10 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat melakukan konferensi pers terkait penanganan kasus aksi anarkis yang dilakukan ormas GMBI di Mapolda Jabar pada Kamis, 27 Januari 2022
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat melakukan konferensi pers terkait penanganan kasus aksi anarkis yang dilakukan ormas GMBI di Mapolda Jabar pada Kamis, 27 Januari 2022 /Humas Polda Jabar/

SINARJATENG.COM - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan 11 anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditetapkan menjadi tersangka perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat saat adanya aksi berujung ricuh.

Menurutnya 11 orang tersangka itu dikenakan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP. Selain itu ada sebanyak tiga orang anggota GMBI lainnya yang masih berstatus saksi.

"Ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.

Baca Juga: Buntut Kerusuhan di Polda Jabar, Ketua Umum GMBI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurutnya 11 tersangka dan tiga saksi itu merupakan sebagian dari 731 orang yang diamankan oleh aparat kepolisian setelah pembubaran aksi yang diwarnai kericuhan Kamis 27 Januari 2022.

Namun sejauh ini, Ketua Umum GMBI berinisial F yang sudah ditangkap menurut Ibrahim belum menjadi tersangka. Menurutnya polisi masih melakukan pengembangan terhadap tokoh-tokoh yang terlibat.

"Kita melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya, kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kita lakukan pemeriksaan," ujar Ibrahim.

Baca Juga: Ledakan di Grobogan, Polisi Tunggu Hasil Puslabfor Polda Jateng

Selain para tersangka perusakan, Ibrahim mengatakan pihaknya juga mengamankan sebanyak 19 orang anggota GMBI yang diketahui positif narkoba.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x