Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Bentrok Antar Kelompok di Sorong

- 27 Januari 2022, 15:41 WIB
Situasi depan tempat karaoke di kota Sorong Papua yang terbakar setelah terjadi pertikaian massa, Selasa 25 Januari 2022 dini hari.
Situasi depan tempat karaoke di kota Sorong Papua yang terbakar setelah terjadi pertikaian massa, Selasa 25 Januari 2022 dini hari. /ANTARA FOTO/ Ernes Broning Kakisina/

SINARJATENG.COM - Penyidik Polres Sorong Kota yang dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok atau pertikaian antar kelompok warga di Kota Sorong, Papua Barat.

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pertikaian tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, terhadap kedua tersangka itu telah dilakukan penangkapan dan juga penahanan. Adapun keterlibatan nya adalah terkait bentrok yang menewaskan satu orang. Sementara itu, bentrok atau pertikaian tersebut juga menewaskan 17 orang lainnya yang terbakar dalam tempat hiburan malam karaoke Double O, Kota Sorong.

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Buih Jadi Permadani yang Kini Viral,(Cover) Zinidin Zidan Feat Tri Suaka dan Nabila Maharani

"Dua tersangka itu berasal dari salah satu kelompok, untuk inisialnya belum bisa disampaikan,” ucap Ramadhan.

Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik menyatakan aksi yang terjadi adalah pertikaian bukan perang atau diserang.

Ramadhan menyebutkan, kedua tersangka yang telah ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan, namun belum disebutkan pasal yang disangkakan kepada keduanya.

Baca Juga: Dua Kelompok Warga Bentrok di Kota Sorong Papua Selasa Dini Hari Tadi Belasan Orang Tewas

Penyidik masih bekerja mengungkap kasus tersebut serta mencari pelaku lainnya, termasuk otak dari aksi pertikaian tersebut.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x