Hakim Itong yang Ditetapkan Tersangka Miliki Kekayaan Rp2,17 Miliar

- 21 Januari 2022, 07:31 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) marah dan menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) marah dan menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

SINARJATENG.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total harta kekayaan Rp2.174.542.499,00.

Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada hari Jumat, Itong terakhir melaporkan kekayaannya pada tanggal 12 Januari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.

Adapun data hartanya terdiri atas satu tanah dan bangunan berlokasi di Surakarta dan satu tanah di Boyolali dengan total nilai Rp1.030.000.000,00.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkena OTT KPK, Begini Kronologinya

Selanjutnya, Itong juga tercatat memiliki 1 unit mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp160 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp22,5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp962.042.499,00.

Dengan demikian, keseluruhan total harta kekayaannya senilai Rp2.174.542.499,00.

KPK menetapkan Itong bersama panitera pengganti pada PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, Jumat 21 Januari 2022 Ada M1887 SG 2 Ungu

Sementara itu, tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x