Buntut Kerusuhan di Polda Jabar, Ketua Umum GMBI Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 28 Januari 2022, 22:00 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengumumkan 11 orang tersangka dalam kerusuhan yang terjadi saat aksi unjukrasa di Mapolda Jabar. Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI, Jumat 28 Januari 2022.*
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengumumkan 11 orang tersangka dalam kerusuhan yang terjadi saat aksi unjukrasa di Mapolda Jabar. Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI, Jumat 28 Januari 2022.* /Humas Polda Jabar/

SINARJATENG.COM - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang berinisial F turut menjadi tersangka usai adanya kericuhan yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

"Melalui gelar perkara, tadi siang (F) oleh penyidik sudah ditetapkan tersangka," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.

Adapun sebelumnya polisi telah menetapkan 11 orang anggota GMBI sebagai tersangka perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat. Namun berdasarkan perkembangan laporan yang ia terima, dia menegaskan 11 orang itu termasuk Ketua Umum GMBI yang berinisial F tersebut.

Baca Juga: Ledakan di Grobogan, Polisi Tunggu Hasil Puslabfor Polda Jateng

Meski begitu, ia belum menyebutkan secara rinci peran F dalam aksi GMBI yang menyebabkan kericuhan tersebut. Menurutnya polisi masih mendalami peran-peran 11 tersangka tersebut.

Menurut Ibrahim, Ketua Umum GMBI yang berinisial F tersebut diduga merupakan salah satu tokoh aktor intelektual dibalik aksi berujung ricuh tersebut. Adapun sejak Kamis 27 Januari 2022 malam menurutnya polisi melakukan pencarian terhadap sejumlah aktor intelektual itu.

"Iya, ini (ketua umum) termasuk, masih ada juga (aktor intelektual) yang lain," ucap Ibrahim.

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu 29 Januari 2022, Gratis FAMAS, Hunter, P90, Boxer, Garena Free Fire

Sebelumnya ratusan massa ormas GMBI melakukan aksi di depan Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, sejak Kamis 27 Januari 2022 pagi. Aksi yang diwarnai bakar ban di tengah jalan itu menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x