Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkena OTT KPK, Begini Kronologinya

- 21 Januari 2022, 07:04 WIB
OTT KPK Hakim PN Surabaya
OTT KPK Hakim PN Surabaya /ANTARA/HO-Humas KPK/pri

Lalu, mereka ikut pula dibawa ke Polsek Genteng guna dimintai keterangan.

Dari Polsek Genteng, pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta segera dibawa menuju ke Jakarta.

Baca Juga: INFO KODE REDEEM ML Hari Ini 21 Januari 2022, Raih Diamond dan Item Menarik Lainnya Secara Gratis

Selanjutnya, mereka diperiksa secara lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Terkait barang bukti berupa uang itu, Nawawi mengatakan Rp140 juta tersebut merupakan tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono.

"Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," kata Nawawi.

Baca Juga: Persib Pastikan Kondisi Febri dan Henhen Membaik

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah