Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 10 juta subsidair 4 bulan penjara.
Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Baca Juga: Jadwal Acara TV tvOne, Hari Ini Senin 22 November 2021: Jangan Lewatkan Tayangan Apa Kabar Indonesia
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Satriya mengunggah status di media sosial Facebook. Postingan tersebut dinilai mengandung ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ada empat postingan dipersoalkan, meskipun saat ini sudah dihapus. Status FB yang saling berkaitan tersebut diunggah dalam kurun waktu 12--15 September 2020 lalu.
Postingan paling parah yang dianggap menyinggung SARA bertuliskan, "China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat".***