Timbun Tabung Oksigen dan Obat-obatan Terapi Covid-19, Ini Sanksinya

- 11 Agustus 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi oksigen
Ilustrasi oksigen /KarawangPost/Pixabay/v-a-n-3-ss-a

SINARJATENG.COM – Satreskrim Polres Pekalongan Kota tegaskan para penimbun tabung oksigen dan obat-obatan terapi Covid-19 harus siap menjalani sanksi penjara.

Begitu pula dengan orang-orang yang menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu dikatakan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Iptu Bambang Slamet Koadi, mengungkapkan, setiap orang yang terbukti menjual obat atau tabung dengan harga tidak wajar dapat dikenai hukuman 2-10 tahun penjara.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Pekalongan Bekuk Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sanksi tersebut diberikan atas dasar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 62 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ditambahkan, kepolisian melakukan pemantauan secara intensif di sejumlah apotek dan rumah sakit di Kota Pekalongan. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga maupun kelangkaan obat dan tabung oksigen.

"Pengawasan dan pengecekan di lapangan selalu kami lakukan di apotek dan rumah sakit memastikan ketersediaan tabung oksigen dan obat, memastikan kelancaran distribusi hingga stabilitas harga-harga,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Sepi Penumpang, Pengelola Terminal Kota Pekalongan Tetap Operasionalkan Fasilitas dengan Terapkan Prokes

Bambang mengaku, saat terjadi lonjakan kasus di Kota Pekalongan pada Juli lalu, beberapa rumah sakit sempat mengalami kelangkaan tabung oksigen. Namun, ketersediaan tabung oksigen kini mulai normal kembali seiring tren penurunan jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah