Kementerian Agama Bakal Ganti Kartu Nikah ke Bentuk Digital, Begini Cara Mendapatkannya

- 11 Agustus 2021, 07:52 WIB
Ilustrasi kartu nikah. Kemenag mengubah kartu nikah fisik menjadi digital mulai Agustus 2021. Simak cara pengajuan bagi penganti baru dan pengantin lama.
Ilustrasi kartu nikah. Kemenag mengubah kartu nikah fisik menjadi digital mulai Agustus 2021. Simak cara pengajuan bagi penganti baru dan pengantin lama. /Dok. Kemenag

SINARJATENG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan akan beralih ke bentuk digital mulai Agustus 2021 ini.

Hal itu dikatakan Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan di Jakarta, pada Senin 9 Agustus 2021. 

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga: Peduli Sesama, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Salurkan Paket Sembako ke Panti Asuhan di Semarang

"Kami dari Kementerian Agama memutuskan penghentian penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang dimulai pada akhir Mei lalu telah meluncurkan kartu nikah berbentuk digital," kata Jajang.

Lebih lanjut, Jajang mengungkap kartu nikah fisik yang masih tersisa di berbagai KUA akan dihabiskan. Kemudian, perubahan ke bentuk digital dilakukan guna memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen pernikahan.

Adapun layanan kartu nikah digital nantinya dapat diakses di seluruh kantor urusan agama (KUA) yang telah terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Baca Juga: Aturan Baru dalam Perjalanan atau Berkendara di Tengah PPKM Level 4, Berikut Informasi Selengkapnya

"Sudah ada sekitar 100 persen KUA di Indonesia yang dapat mengakses Simkah Web," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x