Berikut merupakan mekanisme pasangan calon pengantin untuk mendapatkan kartu nikah digital:
1. Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.
2. Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.
3. Merampungkan akad nikah.
4. Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor Whatsapp.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Perempuan Paruh Baya yang Meninggal Tercebur Sumur di Jepara
Sementara itu, untuk pasangan pengantin yang telah lama menikah juga dapat mengajukan kartu nikah digital dengan cara:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.***