Aturan Baru dalam Perjalanan atau Berkendara di Tengah PPKM Level 4, Berikut Informasi Selengkapnya

- 10 Agustus 2021, 21:46 WIB
Potret calon penumpang perjalanan udara di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ini syarat perjalanan udara berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang
Potret calon penumpang perjalanan udara di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ini syarat perjalanan udara berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang /ANTARA FOTO/Fauzan/aww./

 

SINARJATENG.COM - Dalam perjalanan calon penumpang pesawat domestik untuk tujuan Jawa-Bali dapat menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat melakukan perjalanan terbang di tengah PPKM level 4.

Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antar kota maupun kabupaten di Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil tes antigen dengan hasil negatif minimal H-1 sebelum keberangkatan," tulis keterangan dalam aturan tersebut, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Daerah Level 3 dan 2 Diizinkan Gelar PTM, Ganjar: Kita Belum, Sabar dulu

Kendati demikian, aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang telah menerima vaksin secara lengkap. Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diharuskan untuk tetap melampirkan surat tes PCR dengan hasil negatif H-2 keberangkatan.

Sementara, untuk pelaku perjalanan domestik atau berkendara yang menggunakan mobil pribadi atau kendaraan roda dua juga harus menunjukkan sertifikat vaksin, setidaknya dosis pertama.

Para pelaku perjalanan mobil pribadi dan motor, kemudian penumpang bus, kereta api serta kapal laut juga diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 berupa antigen maksimal H-1.

Baca Juga: Kepolisian Tetapkan Perawat sebagai Tersangka atas Kasus Suntik Vaksin Kosong

"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali menuju ke luar Jawa dan Bali," lanjutnya.

Aturan dalam Inmendagri tersebut tak berlaku untuk transportasi yang masuk ke dalam wilayah aglomerasi. Contohnya, seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Namun, berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 hingga level 4.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x