Kepolisian Tetapkan Perawat sebagai Tersangka atas Kasus Suntik Vaksin Kosong

- 10 Agustus 2021, 13:22 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya.
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. /PMJ News

SINARJATENG.COM - Kepolisian menetapkan vaksinator sebagai tersangka atas kasus suntik vaksin kosong di wilayah Pluit Timur Penjaringan Jakarta Utara, akhirnya menemukan titik terang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, vaksinator yang menyuntik warga itu merupakan seorang perawat yang juga relawan. Pelaku berinisial EO sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” tutur Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Purbalingga, Hari Ini Selasa 10 Agustus 2021

Yusri melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami motif vaksinator yang tidak menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga itu.

"Kasus ini masih proses ya,” ucap Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara ya,” pungkasnya.

Baca Juga: PPKM di Luar Pulau Jawa dan Bali Diperpanjang, Airlangga: Ini Juga Dilakukan Penyesuaian

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x