Kasus Aksi Dinar Candy Berbikini di Jalan Umum Masih dalam Proses Pihak Kepolisian

- 11 Agustus 2021, 08:36 WIB
Potret Dinar Candy.
Potret Dinar Candy. /Instagram @dinar_candy/

SINARJATENG.COM - Berkas perkara Dinar Candy atas kasus dugaan pornografi yang dilakukannya masih dilengkapi oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam hal ini, sejumlah saksi ahli akan dimintai keterangan.

"Kita akan lakukan cek ahli, mulai dari ahli budaya, ahli IT, ahli norma susila dan ahli pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, pada Senin 9 Agustus 2021.

Lebih lanjut, terkait dengan pemeriksaan kejiwaan Dinar Candy, Azis dengan tegas menyebut tidak akan melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Kementerian Agama Bakal Ganti Kartu Nikah ke Bentuk Digital, Begini Cara Mendapatkannya

"Kita hanya akan cek (pendapat) ahli, bukan tes kejiwaan," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya yang memprotes perpanjangan PPKM dengan tampil vulgar di depan umum yakni menggunakan bikini two pieces berwarna merah.

Perempuan yang berprofesi sebagai disk jockey tersebut dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Peduli Sesama, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Salurkan Paket Sembako ke Panti Asuhan di Semarang

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya mengharuskan Dinar untuk wajib lapor.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x