SAH! Kemenkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko, AHY Tetap Legal sebagai Ketua Umum PD

- 31 Maret 2021, 15:52 WIB
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Rabu, 31 Maret 2021
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Rabu, 31 Maret 2021 /ANTARA/Muhammad Zulfikar

Baca Juga: PTM Terbatas Akan Segera Dilaksanakan, Mendikbud: Kedisiplinan Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Adalah Kunci

Sebelumnya, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko akan segera melakukan penertiban di internal Partai Demokrat.

Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad menambahkan bahwa Moeldoko mengimbau seluruh kader tetap bersatu, sebagaimana dikutip SinarJateng.com dari ANTARA.

Pernyataan Moeldoko tersebut merupakan tanggapan terhadap isi jumpa pers Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di kantor pusat partai pada Senin, 29 Maret 2021.

Menurut Rahmad, pernyataan dan keputusan AHY tidak lagi berpengaruh pada internal partai. Pasalnya, AHY telah dinyatakan demisioner sebagai ketua umum dan digantikan oleh Moeldoko.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x