SINARJATENG.COM - Tindakan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini kekerasan menimpa wartawan Tempo, Nurhadi pada Sabtu 17 Maret 2021.
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh mengungkapkan, kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.
Dalam peristiwa ini, Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan.
Baca Juga: Pasokan BBM dan LPG di Wilayah Jateng serta DIY Dipastikan Aman dan Tidak Terdampak
Kekerasan ini terjadi setelah Nurhadi mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Padahal, pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB).
GSB sendiri berada di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Aksi penganiayaan terjadi saat sejumlah pengawal Angin menganggap Nurhadi yang diduga masuk tanpa izin ke acara tersebut.